top of page
Fitria Ramadhanti, Ns.

PERAN PERAWAT KLINIK



Perawat merupakan tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab terhadap perawatan pasien berdasarkan kompetensi dan kewenangan, baik dilakukan mandiri atau kolaborasi dengan tim kesehatan lain. Namun hal yang terpenting dari semua pelayanan yang akan diberikan adalah penitnganya komunikasi yang efektif. Perawat dituntut untuk bekerja kepada pasien sesuai dengan batasan kewenangan yang ada, pengetahuan yang dimiliki, serta keterampilan yang dimiliki. Hal – hal tersebut sangat penting adanya karena dengan adanya pengetahuan, keterampilan dan juga perilaku, maka perawat dapat meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sebagai penyedia pelayanan kesehatan kepada pasien.

Pasien yang berperan sebagai pengguna pelayanan kesehatan mengharapkan sikap yang baik dari seorang tenaga kesehatan, termasuk perawat. Selain itu, pasien juga mengharapkan adanya sarana prasarana yang memadai serta lingkungan yang nyaman. Salah satu hal yang mempengaruhi sikap yang diberikan perawat selama memberikan pelayanan adalah motivasi yang dimiliki oleh perawat. Dari sikap tersebutlah yang nantinya akan dinilai sebagai indikator kualitas pelayanan keperawatan. Indikator dari kualitas pelayanan keperawatan menjadi modal utama yang membuat masyarakat kembali menggunakan fasilitas kesehatan tersebut. Kemudian akan timbul pertanyaan terkait hal – hal yang mempengaruhi perawat sehingga mereka dapat bersikap baik saat memberikan pelayanan atau bersikap tidak baik.

Dalam praktiknya, komptensi perawat klinis di rumah sakit dideskripsikan sesuai level jenjang karir perawat klinis (PK I – PK V). kompetensi sesuai level pada perawat klinis yaitu:


1. Perawat Klinis I

Merupakan jenjang perawat klinis dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan dasar dengan penekanan pada keterampilan teknis keperawatan dibawah bimbingan. Kompetensi dari perawat klinis I yaitu:

  • Melakukan asuhan keperawatan (pengkajian, menetapkan diagnosis keperawatan, menetapkan intervensi dan melaksanakan Tindakan keperawatan serta evaluasi) dengan lingkup keterampilan Teknik dasar.

  • Menerapkan prinsip etik, legal, dan peka budaya dalam asuhan keperawatan.

  • Melakukan komunikasi terapeutik di dalam asuhan keperawatan.

  • Menerapkan caring dalam keperawatan.

  • Menerapkan prinsip keselamatan klien.

  • Menerapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi.

  • Melakukan Kerjasama tim dalam asuhan keperawatan, dan lain sebagainya.

2. Perawat Klinis II

Merupakan jenjang perawat klinis dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan holistic pada klien secara mandiri dan mengelola klien/sekelompok klien secaera tim serta memperoleh bimbingan untuk penanganan masalah lanjut/kompleks. Kompetensi perawat klinis II yaitu:

  • Melakukan asuhan keperawatan dengan tahapan dan pendekatan proses keperawatan pada klien dengan tingkat ketergantungan partial atau total care.

  • Menerapkan prinsip kepemimpinan dalam melaksanakan asuhan keperawatan.

  • Menerapkan konsep pengelolaan asuhan keperawatan pada sekelompok klien.

  • Mengidentifikasi tingkat ketergantungan klien untuk menentukan intervensi keperawatan.

  • Menetapkan jenis intervensi keperawatan sesuai tingkat ketergantungan klien, dan lain sebagainya.

3. Perawat Klinis III

Merupakan jenjang perawat klinis dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan komprehensif pada area spesifik dan mengembangkan pelayanan keperawatan berdasarkan bukti ilmiah dan melaksanakan pembelajaran klinis.


4. Perawat Klinis IV

Merupakan jenjang perawat klinis dengan kemampuan melakukan asuhan keperawatan pada masalah klien yang kompleks di spesialistik dengan pendekatan tata Kelola klinis secara interdisiplin, multidisiplin, melakukan riset untuk mengembangkan praktik keperawatan serta mengembangkan pembelajaran klinis.


5. Perawat Klinis V

Merupakan jenjang perawat klinis dengan kemampuan memberikan konsultasi klinis keperawatan pada area spesialistik, melakukan tata kelola klinis secara transdisiplin, melakukan riset klinis untuk pengembangan praktik, profesi dan kependidikan keperawatan

 
REFERENSI

Peraturan Menteri Kesehatan. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis.



Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page